KPK Temukan LHKPN Dua Pejabat Negara Memiliki Aset Kripto Miliaran Rupiah

- 23 April 2024, 23:38 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Berdasarkan laporan kejahatan kripto, Presiden memaparkan indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," katanya.

Selain tindak pidana pencucian uang, Presiden Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah.

Baca Juga: MK: Menyatakan Dalil Anies Tuduhan Jokowi Mobilisasi ASN Cuma Berita Online Tidak Terbukti

Ia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.

Menurut Presiden, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Presiden.***
 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah