Tim Hukum PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

- 23 April 2024, 21:31 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.
Tim Hukum PDI Perjuangan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

ARAHKATA - Gugatan pembatalan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diterima dan segera disidangkan. Tim Hukum DPP PDIP minta KPU menunda penetapan Paslon Prabowo-Gibran yang diagendakan Rabu besok 24 April 2024.

"Saya harus tegaskan, sidang putusan di PTUN hari ini dipimpin Ketua PTUN Jakarta. Hasilnya, permohonan kami layak diproses dalam sidang pokok perkara, karena yang kami temukan seluruhnya tadi pagi jadi putusan," kata salah satu tim hukum, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Gayus, sapaan akrabnya, menyatakan, pihaknya juga sudah mendatangi KPU, menyampaikan putusan hakim PTUN.

Baca Juga: Said Didu: Mengakui 'Kehebatan' Jokowi Langkahnya Membangun Dinasti Politik 

"Hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami. Ini satu celah, dan hukum masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," katanya.

Masih menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai melawan hukum, karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Di PTUN ini akan terbaca, terungkap semua persoalan, karena ada pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," katanya lagi.

Baca Juga: BNN Tegas Beri Peringatan Keras ke Pengedar Narkoba Perusak Kemanusiaan  

Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Krisnadwipayana itu mengurai, KPU RI seharusnya taat hukum. Dengan diterimanya gugatan PDIP, KPU harus menunggu proses pengadilan, dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran terlebih dulu.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x