MK: Menyatakan Dalil Anies Tuduhan Jokowi Mobilisasi ASN Cuma Berita Online Tidak Terbukti

- 22 April 2024, 13:54 WIB
Dalil Kubu AMIN Soal 'Cawe - Cawe' Presiden Jokowi Saat Pilpres Ditolak MK
Dalil Kubu AMIN Soal 'Cawe - Cawe' Presiden Jokowi Saat Pilpres Ditolak MK /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

ARAHKATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil pemohon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal sejumlah kepala daerah yang mendapat instruksi Jokowi memilih dan memenangkan paslon 02, tidak terbukti.

MK menyebut dalil-dalil pemohon (Anies-Muhaimin) hanya berdasarkan berita di media online. 

Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin, 22 April 2024 mengatakan MK mempertimbangkan pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dali-dalil yang diajukan pemohon. 

Baca Juga: Pesta Adat dan Budaya Suku Dayak Lom Plai 2024 Dongkrak Sektor Wisata Kaltim

Terhadap berita maupun video online tersebut, kata Guntur, tidak ada substansi dari pemberitaannya.

Selain itu, juga tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung paslon 02 dilakukan.

Setelah MK mencermati lebih lanjut, bukti video yang diajukan oleh pemohon 01 ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin (Amin), namun pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti  berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut. 

Baca Juga: Laskar Prabowo 08 dan Indonesia Maju 34 Nasional Yakin Prabowo-Gibran Tetap Menang Mutlak

“Oleh karena itu, menurut MK pemohon 01 tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” ujar Guntur. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x