KPK Akan Segera Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

- 25 April 2024, 11:27 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net) /

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Balik ke Indonesia Megawati Kangen Makan Soto Bandung dan AQUA: Dinginnya Alami

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan.

Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah