PN Bandung Diminta Tegas Soal Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan

- 30 April 2024, 14:26 WIB
Tim  Juru Sita PN Bandung bersama unsur BPN dan lainya saat akan lakukan konstatering di perumahan Tatar Pitaloka,  Senin, 29 April 2024
Tim Juru Sita PN Bandung bersama unsur BPN dan lainya saat akan lakukan konstatering di perumahan Tatar Pitaloka, Senin, 29 April 2024 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman meminta sikap tegas dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Jawa Barat.

Hal itu terungkap pasca gagalnya Juru Sita PN Bandung jalani pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan atau kostatering pada lahan seluas 10 hektar lebih di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat pada Senin, 29 April 2024.

Kuasa hukum ahli waris Hari Besar & Partners menilai pihak PN Bandung harusnya bisa melakukan proses konstatering hingga pelaksanan eksekusi lahan sesuai putusan hukum yang telah ditetapkan sejak 1963 silam.

Baca Juga: Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan, PN Bandung Batal Jalani Konstatering Objek Perkara

Kuasa hukum ahli waris, Sutara mengatakan pelaksanaan konstatering seharusnya bisa dilakukan sesuai amanat yang dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu.

Terlebih, masih kata Sutara, perkara sudah dikuatkan dari adanya Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

"Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan," kata Sutara, usai gagalnya proses konstatering oleh di atas lahan perumahan Tatar Pitaloka kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 Aptil 2024.

Baca Juga: Pengamat: RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan Demi Penegakan Hukum

Kantor hukum Hari Besar & Partners selaku
lawyer dari para ahli waris meminta tidak lagi ada penundaan action di lapangan atas putusan hukum yang sudah inkrah tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah