Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan, PN Bandung Batal Jalani Konstatering Objek Perkara

- 30 April 2024, 10:56 WIB
Proses Konstatering lahan sengketa di perumahan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 April 2024
Proses Konstatering lahan sengketa di perumahan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 April 2024 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Jawa Barat gagal jalankan proses kostatering pada objek lahan sengketa di atas area perumahan Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat pada Senin, 29 April 2024.

Upaya penolakan konstatering dilakukan pihak PT. Balaputra Intiolend selaku pengembang perumahan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat kendati proses konstatering sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung nomor WII.UI/1876/HK.02/IV/2024.

"Tadi dari security (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada ijin dulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland)," kata Juru Sita PN Bandung, Aep Yaman di kantornya, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada

Alasan dari pihak manajemen, masih kata
Aep, lantaran pemberitahuan putusan surat dari PN Bandung dinilai mendadak oleh pihak pengembang. "Padahal, pengadilan sejak tiga hari lalu sudah memberitahukan dan harusnya (pengembang) tunduk pada pengadilan dan harus terima perintah konstatering," ujar Aep kepada ARAHKATA.

Meski begitu, konstatering dijadwalkan akan dilakukan pada 6 Maret 2024 mendatang pasca upaya awal dari pihak Juru Sita PN Bandung menemui kebuntuan.

Menurut Aep, agenda konstatering sesuai penetapan Ketua PN Bandung nomor 305/1972/C/Bdg itu nantinya tetap akan dilakukan pasca adanya pertemuan dan kesepakatan antara pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Kursi Menteri untuk Rival Politik dan Relawan Strategis

"Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen. Jadi, konstatering akan kembali dilakukan pada satu minggu kedepan," jelas Aep.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah