BAP DPD RI Tindaklanjuti Dua Pengaduan Masyarakat yang Berbeda

- 27 Mei 2024, 21:39 WIB
Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya
Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya /Dok Humas DPD RI/ARAHKATA

ARAHKATA - Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Perkumpulan Pensiunan Pekerja Badan Usaha Milik Negara (P3BUMN), dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti dari surat resmi yang telah diterima, maka BAP DPD RI mendengarkan penjelasan secara detail dari para pengadu.

“BAP DPD RI telah menerima pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi maladministrasi dan pengabaian hak kepemilikan atas dana tabungan 29.753 pegawai peserta tabungan di Yayasan Tabungan Pertamina (YTP) sebesar Rp. 236 miliar lebih pada PT Pertamina Pedeve Indonesia sehingga diperlukan informasi tambahan untuk mengetahui lebih mendalam pengaduan tersebut," ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga: Siap-siap! Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Setiap Bulan

Evi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sehingga bisa menemukan titik terang. BAP DPD RI juga tentunya tidak bisa hanya mendengarkan dari satu sisi saja, maka pada rapat selanjutnya BAP DPD RI akan memanggil pihak terkait untuk bisa menjelaskan.

“Kami akan kawal terus kasus ini, karena ada ribuan orang yang merasa dirugikan. Maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskannya,” imbuhnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso juga menyetujui bila ada rapat lanjutan terkait pengaduan dari P3BUMN. Ia berharap kasus ini bisa segera clear karena sudah dari tahun 2002.

Baca Juga: Edan! SYL Minta Honor Cucu Saat Bertugas di Kementan Naik Jadi Rp10 Juta

“Kita berharap kasus ini bisa selesai karena sudah dari 2002 silam kasus ini terbengkalai,” terangnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah