Tegas, DPR Tolak Keras Wacana Pejudi Online Dapat Bantuan Sosial

- 18 Juni 2024, 19:45 WIB
Ilustrasi: Judi online
Ilustrasi: Judi online /Antara/Yulius Satria Wijaya/

ARAHKATA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Muhadjir Effendy yang akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi daring (online).

Sebelumnya, Muhadjir Effendy yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengusulkan agar pelaku judi daring dimasukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.  

Dia menilai, usulan tersebut justru akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.   “Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. 

Baca Juga: Pakar Bantah Kemasan AMDK Galon Berbahan Polikarbonat Sebabkan Anak Autis

Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024. Wisnu mengingatkan saat ini praktik perjudian daring makin merajalela. 

Dia membeberkan pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring. 

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun.   “Angka ini benar-benar fantastis.

Baca Juga: Guru Besar Sebut Ekonomi Sulit Tumbuh Karena Kementerian Perindustrian Mandul 

Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah