Pakar: Pembentukan Satgas Judi Online Tegaskan Komitmen Pemerintah

- 14 Juni 2024, 14:53 WIB
Kecanduan judi online adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi secara daring. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, hubungan, dan kesejahteraan seseorang.
Kecanduan judi online adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi secara daring. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari, hubungan, dan kesejahteraan seseorang. /Foto ilustrasi/Facebook/

ARAHKATA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno mengatakan, dalam segi politik hukum, pembentukan satuan tugas (satgas) judi online itu menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online.

“Saya kira Satgas Judi Online bisa menjadi salah satu langkah untuk bisa memantau pergerakan judi online, untuk juga mencegah orang tidak berjudi online,” kata Sigid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online selain dari aspek pidana tetap diperlukan, seperti membentuk satgas, meskipun judi online telah diklasifikasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: TNI AD Periksa Anggota Yang Gelapkan Dana Satuan Untuk Judi Online

“Jadi, perlu ada kebijakan-kebijakan lain. Saya kira membentuk satgas itu menjadi salah satu instrumen untuk bisa menanggulangi judi online,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk menutup situs-situs judi menjadi salah satu kebijakan yang tetap perlu dilakukan untuk menanggulangi judi online.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus tetap menyelesaikan akar permasalahan judi online di Indonesia.

Baca Juga: Token ZKX Segera Listing di Dua Top Exchange Dunia! 

“Misalnya yang dipidana bandar-bandarnya, penyelenggaranya, atau pengelolanya. Mungkin untuk yang bermain judinya ada treatment yang lain. Kalau semua dipidana, apakah itu sebagai pendekatan yang tepat?” katanya.

Ia mengingatkan pemberantasan judi online hingga ke akar menjadi perlu karena tindak pidana itu dapat menimbulkan kejahatan lainnya.

“Misalnya melakukan pencurian, perampokan, atau yang lain akibat judi itu, atau yang kemarin dikabarkan ada pembakaran itu, ya, pembakaran suami juga ada keterkaitan sama judi online juga misalnya,” jelasnya.

Baca Juga: Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE di Hadapan DPR RI dan Pemerintah 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 12 Juni 2024.

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Desa Bersatu Berikan 7 Pernyataan Sikap di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa  

Ia lantas mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Hari Donor Darah Sedunia Sebagai Wujud Gerakan Kemanusiaan Modern

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil Satgas.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah