Mantan Kades di Batubara Menikmati Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Berfoya-foya

- 3 November 2020, 23:35 WIB
/

ArahKata.com - HS (34), mantan Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara mengaku jika uang dari hasil dugaan kasus korupsi dipergunakannya untuk berfoya-foya.

Hal tersebut terungkap saat HS diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH ketika dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi di Mapolres Batubara, Selasa (3/11/2020).

"Menghamburkan ke mana uang dugaan hasil korupsi?," tanya Kasat Reskrim kepada HS yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya warung tuak yang berada RT VII, Desa Buntu, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi pada Jumat (23/10/2020).

Menjawab pertanyaan mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini, pelaku HS mengaku jika dirinya menggunakan uang senilai Rp.431 juta dari hasil dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 untuk bersenang-senang ke tempat hiburan malam.

"Saya gunakan uang yang dimaksud untuk ke tempat hiburan malam ketika menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH mengungkapkan, Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, menerima dana desa (DD) sebesar Rp 689.242.000, serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 379.656.000, dengan total anggaran sebesar Rp 1.068.898.000 pada tahun 2018.

Untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2018, kata Gunanti sebesar
Rp 273.147.341.

"Sedangkan dana pencairan ADD tahap I tahun anggaran 2019 yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa HS sebesar Rp 158.091.341. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 431.238.681," ungkapnya.

Saat ini, kata Gunanti pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Batubara guna menanggung perbuatannya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x