Tim Intelijen Kejagung Berhasil Mengamankan DPO Kasus Penipuan

- 7 November 2020, 00:35 WIB
Terpidana Kasus Penipuan (tengah) saat diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Terpidana Kasus Penipuan (tengah) saat diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung. /Istimewa

ARAHKATA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejari Tangerang Kota dan Tim Intelijen Kejari Tigaraksa serta Sankom Tol Tangerang-Merak berhasil mengamankan DPO perkara Tindak Pidana Umum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr Sunarta membenarkan atas penangkapan seorang terpidana atas nama H. Uneng Cahyadi, SPd. Bin Cecep.

Baca Juga: 3 Hari ke Depan KPK Akan Dipenuhi Ratusan Ekor Bebek, Ada Apa?

"DPO atas nama H. Uneng Cahyadi, SPd. Bin Cecep diamankan di tol Serang Timur menuju Jakarta pada pukul 19.30 WIB" ujar Sunarta kepada Wartawan, Jumat (6/11/2020).

Sunarta menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Kades di Tangerang Tewas Gantung Diri

Sunarta mengatakan, Terpidana dalam kasus penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia tersebut diamankan tanpa perlawanan karena sebelumnya telah dilakukan pemantauan dan pengintaian terlebih dulu.

"Terpidana H. Uneng Cahyadi, S.Pd. Bin Cecep melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000. serta Terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHPidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun" pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x