Polisi Menangkap Tujuh Orang Pelaku Curanmor

- 6 November 2020, 17:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Istimewa

ARAHKATA.COM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku curanmor yang sering beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan kali ini sebanyak sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Para tersangka itu antara lain berinisial A (26), IS (27), S (31), ZK (40), YH (40), R (44), dan YS (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan itu satu orang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Asal Sulsel

“Satu tersangka berinisial MJ (MD) itu kita berikan tindakan tegas dan terukur. Karena saat akan kita amankan tersangka melakukan perlawanan,” terang Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).


Kombes Yusri menyebut tersangka MJ sempat dibawa ke rumah sakit. Akan tetapi, dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah