Para Pelaku Begal Sepeda Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 8 November 2020, 11:05 WIB
/

ARAHKATA.COM - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus begal sepeda yang ada di kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, total laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya sudah 13 laporan dan Polda Metro telah berhasil mengungkap 10 laporan polisi tersebut.

“Kami bersama Polres-polres jajaran berhasil mengungkap kembali kasus begal sepeda dari laporan masyarakat kepada kami. Total laporan yang masuk saat itu 13 laporan dan berhasil kita ungkap 10 laporan,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga: Pembobol ATM Minimarket Kebayoran Lama Diciduk

Irjen Nana juga menyebut sebanyak 12 tersangka sudah berhasil diamankan dalam pengungkapan terbaru kasus begal sepeda.

“Total untuk kasus baru dan yang sebelumnya berhasil kita ungkap lebih dulu sebanyak 22 tersangka,” tuturnya menambahkan.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya yang terlibat melakukan aksi begal tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x