Togar Situmorang Somasi Dua Media dan Dua Pengacara

- 9 November 2020, 21:10 WIB
Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA (Baju Batik)
Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA (Baju Batik) /ArahKata/Ahyar

Baca Juga: Selundupkan Sabu untuk Kerabat, Digagalkan P2U Rutan Jantho

Teddy mengatakan, sebagai pengacara harusnya kedua pengacara tersebut paham benar bahwa dalam memberikan keterangan terhadap media tidak boleh menyerang seseorang secara pribadi yang sifatnya tendensius serta perlu diketahui sampai saat ini Pengacara Togar Situmorang tidak pernah menggelapkan uang kliennya 250 juta malah sebaliknya klien tersebut yang Warga Negara Asing yang belum membayar Jasa Advokat dan Sukses Fee sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Pernyataan Pembayaran yang ada tanda tangan belum dibayarkan sebesar 250 juta.

Dan klien tersebut Warga Negara Asing sudah di laporkan di Polda Bali namun tidak koperatif sehingga penyidik masih berusaha memanggil kembali serta atas Surat Kuasa terindikasi Palsu juga telah di laporkan ke Polda Bali yang diduga dilakukan oleh Pengacara ES serta atas ulah kedua Pengacara tersebut berinisial INN dan ES juga telah dilaporkan ke Dewan Kode Etik KAI sehingga diharapkan Pengacara Teddy bisa hukum ditegakkan kepada kedua pengacara tersebut .

"Jika somasi yang kami layangkan ini tidak diindahkan oleh kedua rekan Pengacara berinisial INN dan ES, maka kami akan melaporkannya atas tindak pidana pencemaran nama baik," tegas Teddy Raharjo.

Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam kedua media online tersebut, menyatakan bahwa, pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya Rolf Steffen Gornitz.

Baca Juga: Pelaku Begal Marinir Tertangkap, IPW Nilai Polda Metro Patut Diapresiasi

Edyanto Silalahi selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, mengenai laporan tersebut akan diarahkan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuatnya, dan jika sudah memiliki bukti yang cukup, maka perkara tersebut haruslah ditingkatkan.

Hal ini agar supaya perkara tersebut memiliki kekuatan hukum, dan proses hukum yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Di kedua media online tersebut, Edyanto Silalahi juga mengatakan bahwa oknum pengacara Togar Situmorang akan jadi tersangka.

"99 persen yakin akan jadi tersangka, karena bukti yang kita ajukan sudah cukup untuk menyatakan dia jadi tersangka, namun kita tetap menghormati kewenangan dari pihak kepolisian, agar polisi bertindak secara objektif,” pungkas Edyanto.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x