Togar Situmorang Somasi Dua Media dan Dua Pengacara

- 9 November 2020, 21:10 WIB
Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA (Baju Batik)
Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA (Baju Batik) /ArahKata/Ahyar

ARAHKATA - Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA melalui kuasa hukumnya R. Teddy Raharjo kali ini kembali melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online dan dua orang pengacara di Denpasar.

Teddy Raharjo dari Kantor Hukum Teddy Law Firm dihadapan wartawan, Senin (9/11/2020) mengatakan, Somasi dilayangkan kepada dua media online ini karena pihaknya keberatan pencantuman nama terang kliennya di judul berita dan di tubuh berita termasuk isi berita yg cendrung bukan fakta hukum tapi diduga HOAX.

Diungkap Teddy, judul berita yang tayang di dua media online itu tertulis "Diduga Gelapkan Uang Kliennya 250 Juta, Pengacara Togar Situmorang Terancam 4 Tahun Penjara" dan " Edyanto Silalahi Laporkan Togar Situmorang ke Polresta Denpasar".

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Pria Terduga Teroris di Banten

Atas penyebutan nama tentang tersebut, Teddy menyebut kliennya merasa namanya dicemarkan. Bahkan Teddy menyebut bahwa pemberitaan itu cenderung menyerang pribadi seseorang dan menyesatkan.

"Pencantuman nama terang tersebut menurut kami tidak mengacu pada azas praduga tak bersalah malah cenderung mengarah pada adanya unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ungkap Teddy.

Oleh karena itu, dalam somasi yang dilayangkan ke kedua media online ini, Teddy meminta agar dilakukan penarikan terhadap judul berita dan penulisan nama terang kliennya agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan kliennya

Terlebih saat ini togar situmorang telah menggunakan saluran hukum yang diatur oleh undang-undang, sedang berjalan persidangan dengan no perkara 633 di Pn Denpasar tentang Gugatan Wanprestasi sedang berjalan yang mesti di hormati dan ini bukti merupakan ranah hukum privat bukan ranah pidana, sedangkan ranah pidana adalah Ultimum Remidium dalam arti adalah upaya hukum paling terakhir, prinsip itu harus dipegang oleh setiap advokat atau lawyer kalo mereka paham hukum secara pintar.

Sementara terhadap dua pengacara berinisial INN dan ES, dalam surat somasi, Teddy meminta agar kedua pengacara ini mencabut pernyataan yang termuat dalam dua media online yang juga disomasi tersebut serta meminta maaf melalui media selama 7 hari berturut-turut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x