2 Saksi Kasus Hibah Tanah Bekas Bupati Bogor Diperiksa KPK

- 13 November 2020, 23:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi proses hibah tanah kepada tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Hal itu dilakukan melalui dua saksi, yaitu Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan PNS Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, M. Odam.

Pada perkaranya, Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Para saksi masih dikonfirmasi terkait dengan proses hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diduga sebagai bentuk gratifikasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Baca Juga: Alasan Dibalik 14 November Diperingati Sebagai Hari Brimob

Pada 27 Oktober 2020, Asep juga diperiksa KPK. Oleh penyidik, yang bersangkutan dikonfirmasi tentang proses gratifikasi kepada Yasin.

"Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY," ucap Ali kala itu.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x