KPK Tahan Tersangka AMS, Perkara Suap Pengurusan DAK Labuanbatu

- 13 November 2020, 23:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. / ANTARA/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AMS (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Tersangka AMS ditahan di Rutan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK

AMS diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Baca Juga: 2 Saksi Kasus Hibah Tanah Bekas Bupati Bogor Diperiksa KPK

Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya" ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, (12/11/2020).

Baca Juga: Alasan Dibalik 14 November Diperingati Sebagai Hari Brimob

KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x