Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Korporasi PT BMMI

- 20 November 2020, 22:32 WIB
Pengamanan Alat Berat oleh pihak KLHK
Pengamanan Alat Berat oleh pihak KLHK /Arahkata.com

ARAHKATA - Terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya diserahkan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) ke Kejaksaan Negeri Belitung, pada tanggal 19 November 2020. PT BMMI

Kaepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Firdaus Alim Damopolii melalui keterangan tertulisnya (19/11/2020) menerangkan bahwa PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan.

"Lahan itu sebelumnya berupa pantai, reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” terang Firdaus Alim saat di Kejaksaan Negeri Belitung, (19/11).

Tersangka dan berkas yang disampaikan oleh Firdaus Alim dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Ketum PB SEMMI Apresiasi Kinerja Polri

PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nugraha di Jakarta (19/11/2020) menyampaikan, sidang kasus PT BMMI akan dipantau terus dan dampingi pihaknya, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli.

"Tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam selain PT. BMMI adalah PT. PAN. Kasus korporasi PT. PAN sedang disidangkan di PN Tanjung Pandan," katanya.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. “Kami melihat selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus,” kata Yazid.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x