Mau Liburan ke Singapura? Catat! Begini Syarat-Syaratnya

27 Maret 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Singapura yang dulu pernah jadi bagian Indonesia /Pixabay.com/Graham Hobster

ARAHKATA - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin jalan-jalan atau liburan ke Singapura.

Singapura sudah melonggarkan peraturan kunjungan wisata loh!

Hal itu dikatakan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, ia mengumumkan keputusan ini diambil dengan pertimbangan kasus Omicron yang melandai.

Baca Juga: Pemerintah Singapura Buka Kedutaan Besar di Israel, Ini Alasannya!

"Kami akan menyederhanakan persyaratan tes dan karantina buat wisatawan. Vaccination Travel Framework yang disederhanakan ini akan membuat perjalanan ke Singapura lebih mudah, hampir seperti kondisi sebelum pandemi," kata Lee dalam pidatonya, dikutip Arahkata Minggu 27 Maret 2022.

"Ini juga akan mencabut sebagian besar pembatasan bagi pengunjung yang divaksinasi penuh yang masuk Singapura," lanjutnya.

Dengan pelonggaran aturan, wisatawan yang ingin ke Singapura tidak perlu lagi:

Baca Juga: Pemerintah Singapura Bolehkan Turis Wisata Tanpa Karantina, Asal...

- Mengajukan Vaccinated Travel Pass (VTP)
- Mengambil penerbangan yang masuk skema Vaccinated Travel Lane (VTL)
- Terbang ke Singapura dari Jakarta atau Denpasar
- Tes COVID-19 saat tiba
- Karantina

Nah berikut ini syarat-syarat berlibur ke Singapura:

Baca Juga: Duh! Kasus COVID-19 Singapura Capai 13 Ribu Per Hari

- Vaksin dua dosis, wisatawan harus sudah mendapat dua dosis vaksin atau vaksin primer.
- Tes antigen atau PCR dua hari jelang keberangkatan dan hasilnya negatif.
- Premi asuransi, wisatawan perlu membayar premi asuransi kesehatan sebagai antisipasi jika terinfeksi COVID-19 di Singapura.***

Editor: Tia Martiana

Sumber: The Straits Times

Tags

Terkini

Terpopuler