Protes Hukuman Mati di Singapura, Pengunjuk Rasa Turun Ke Jalan

3 April 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi warga Singapura. Singapura catat penambahan kasus harian Covid-19 tertinggi sejak April 2020. /Reuters

 

ARAHKATA - Ratusan pengunjuk rasa memprotes hukuman mati karena masyarakat khawatir hukuman tersebut akan diberlakukan lagi.

Unjuk rasa tersebut digelar setelah otoritas Singapura melakukan hukuman mati untuk pertama kalinya sejak 2019, terhadap pelaku peredaran narkoba.

Warga Singapura Abdul Kahar Othman, 68, dijatuhi hukuman mati dengan digantung karena penyelundupan narkoba pada hari Rabu yang telah di banding oleh berbagai pihak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia.

Baca Juga: Boncos! Perdagangan China-Rusia Terkena Dampak Akibat Perang Ukraina

Satu tersangka lagi akan menghadapi hukuman yang sama adalah warga negara Malaysia, Nagaenthran K Dharmalingam, penyandang disabilitas (OKU) yang divonis menyelundupkan heroin, setelah gagal dalam bandingnya pekan lalu.

Bahkan, beberapa kasasi terakhir narapidana terkait kasus narkoba baru-baru ini ditolak oleh pengadilan Singapura.

Pihak penyelenggara menginformasikan bahwa sekitar 400 peserta mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di 'Speaker's Corner', satu-satunya lokasi yang diperbolehkan untuk menggelar unjuk rasa tanpa perlu izin.

Baca Juga: Gawat! China Temukan Subtipe Baru Varian COVID-19 dari Omicron

Selama rapat umum, mereka membawa spanduk bertuliskan 'hukuman berat tidak menjamin keselamatan kami' dan 'jangan membunuh atas nama kami' selain meneriakkan slogan-slogan yang memprotes hukuman mati.

Seorang aktivis lokal, Kristen Han, mengatakan hukuman mati adalah sistem yang kejam dan membuat semua orang yang menerimanya juga kejam.

“Seharusnya pemerintah mendorong rakyat untuk mengatasi ketimpangan, sistemnya eksploitatif dan menindas sehingga rakyat terpinggirkan tanpa dukungan tetapi justru membeberkan sikap kita yang paling buruk,” katanya dalam Berita Harian Malaysia dikutip ARAHKATA, Minggu 3 April 2022.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: berita harian malaysia

Tags

Terkini

Terpopuler