Melonjak Tinggi, Singapura Tak Jadi 'Berdamai' dengan COVID-19

- 21 Juli 2021, 14:28 WIB
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh.
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh. /Pixabay/ Graham-H

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu Singapura mengungkap akan 'berdamai' dengan COVID-19.

Namun, setelah mengeluarkan pernyataan itu, Singapura kembali menerapkan lockdown di sebagian wilayah selama sebulan.

Kasus COVID-19 kembali melonjak tinggi sejak 11 bulan lalu yaitu 195 kasus harian, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Simak! Ini Fakta Kasur 'Antiseks' di Olimpiade Tokyo 2020

Di hari yang sama, pemerintah Singapura mengatakan kembali memperketat pembatasan COVID-19 karena kasus terus meningkat.

Termasuk melarang kegiatan makan di restaurant, membatasi jumlah maksimum orang yang diizinkan berkumpul dari sebelumnya maksimal 5 orang, kini menjadi 2 orang.

Banyak klaster COVID-19 di Singapura yang bekalangan melonjak di beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: PM Tunisia Pecat Menteri Kesehatan di Tengah Pandemi

Di antaranya klaster karaoke, klaster COVID-19 di pasar basah dan pusat makanan jajanan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan para pejabat.

Sementara data Kementerian Kesehatan Singapura pekan lalu mencatat 480 kasus COVID-19 komunitas, melonjak dari catatan 19 kasus yang dilaporkan dalam tujuh hari sebelumnya.

Naiknya angka kasus COVID-19 menunjukkan angka penularan di masyarakat meningkat tajam.

Baca Juga: Naik Drastis, Varian Delta di Perancis Capai 18.000 Kasus

"Ini sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi banyak orang di komunitas kami di seluruh pulau," kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan.

"Ketika kami terus melakukan pengujian ekstensif untuk individu yang terpapar risiko infeksi, kami dapat memperkirakan jumlah kasus meningkat dalam beberapa hari mendatang," tambahnya.

Antara 12 Juli dan 18 Juli, ada rata-rata 46 kasus komunitas yang terdeteksi per hari, jumlah kasus tertinggi yang terdeteksi sejak April 2020.

Baca Juga: Bedakah Varian Corona Delta dengan Pilek Biasa? Simak Penjelasannya!

Pembatasan terbaru akan berlaku mulai Kamis, 22 Juli hingga 18 Agustus 2021. Aturan tersebut berada di bawah situasi Fase II (peringatan tertinggi).

"Pesan umum untuk semua orang di bawah Fase 2 (Peringatan Tinggi) adalah tetap di rumah, minimalkan gerakan dan interaksi sosial Anda sebanyak mungkin," kata Menteri Keuangan, Wong.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah