ARAHKATA - Pemerintah Pakistan memutuskan warga yang berusia 18 tahun dan belum vaksinasi dilarang melakukan penerbangan dalam negeri.
Hal itu disampaikan oleh Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Dan tidak berlaku bagi warga Pakistan yang ingin keluar negeri.
Baca Juga: Dua Tentara Turki Tewas dalam Sebuah Serangan di Suriah
"Pembatasan ini untuk penerbangan domestik dan tidak berlaku bagi orang-orang dari Pakistan ke luar negeri atau dari luar negeri ke Pakistan," kata NCOC dalam pernyataannya.
Namun, orang yang baru menerima satu dosis vaksin, warga asing, warga Pakistan yang memiliki bukti telah divaksinasi di luar negeri dan pasien yang tidak bisa divaksinasi karena menyebabkan reaksi tertentu juga tidak perlu mengikuti pembatasan ini.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Orang
Pengumuman NCOC disampaikan setelah kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 Pakistan melonjak.
Hingga saat ini negara itu mencatat 1.004. Sebanyak 694 kasus positif dan 22.016 kasus kematian.***