Aturan Baru PPKM, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Orang

- 26 Juli 2021, 01:29 WIB
Ketentuan perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan oleh Menteri Luhut Panjaitan tak ada perubahan yang berarti dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Ketentuan perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan oleh Menteri Luhut Panjaitan tak ada perubahan yang berarti dibanding dengan ketentuan sebelumnya. /Foto: Screenshot YouTube Sekretariat Presiden.

ARAHKATA - Presiden Jokowi baru saja meresmikan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Namun, ada sejumlah pembatasan aktivitas yang diatur ulang.

Salah satu kegiatan yang diatur adalah resepsi pernikahan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Maksimalkan Obat bagi Pasien Isoman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 20 undangan dalam satu ruangan. Itu juga dilarang makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.

Aturan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan itu berlaku bagi daerah yang diturunkan jadi PPKM Level 3 yang berada di 33 Kabupaten Jawa-Bali. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: Doa yang Terbaik

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Lebak

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x