Pemerintah melalui Kemenkes telah menetapkan tarif batas tertinggi untuk swab PCR mandiri sebesar Rp900 ribu.
Baca Juga: Ini Syarat Masuk Mall di 4 Kota Besar Saat Perpanjangan PPKM
Keputusan itu diambil setelah banyak pihak mengusulkan pemerintah menetapkan standar tarif karena harga selama ini yang terlalu mahal.
Kemudian, untuk rapid test antigen, pemerintah telah menetapkan harga tertinggi maksimal Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa.
Untuk di stasiun KA yang tersedia, harga yang dipatok Rp105 ribu per orang khusus untuk penumpang KA jarak jauh.***