Selandia Baru Akan Terima Pengungsi dari Ukraina

- 17 Maret 2022, 19:55 WIB
Warga menyeberangi sungai Irpin di dekat jembatan yang hancur pekan lalu saat mereka melarikan diri dari Ukraina./
Warga menyeberangi sungai Irpin di dekat jembatan yang hancur pekan lalu saat mereka melarikan diri dari Ukraina./ /Mirror/REUTERS

ARAHKATA - Selandia Baru akan terima pengungsi warga sipil dari Ukraina. Hal tersebut merupakan sikap peduli terhadap korban dari invasi militer Rusia ke Ukraina.

Pemerintah Selandia Baru akan mengizinkan sekitar 4.000 anggota keluarga Ukraina-Selandia Baru untuk pindah ke negara itu dalam jangka pendek.

Dilansir Arahkata dari Reuters pada Kamis, 17 Maret 2022, warga negara dan penduduk Selandia Baru kelahiran Ukraina akan dapat mensponsori anggota keluarga dan keluarga dekat mereka dari Ukraina.

Baca Juga: Slack Tangguhkan Akun Warga Rusia, Buntut Panjang Invasi Ukraina

Hal itu dikatakan oleh Menteri Imigrasi Selandia Baru Kris Faafoi.

Mereka yang diterima akan diberikan visa kerja dua tahun dan anak-anak mereka akan dapat bersekolah.

"Kebijakan Khusus Ukraina 2022 ini akan dibuka selama satu tahun dan memungkinkan sekitar 1.600 warga negara dan penduduk kelahiran Ukraina di Selandia Baru untuk mensponsori orang dewasa baik, orang tua, kakek-nenek dan saudara mereka atau anak-anak dewasa dan keluarga dekat mereka," ucap Faafoi dikutip Arahkata pada Kamsi, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Peneliti Temukan Malware Jenis Baru di Ukraina

Pemerintah Selandia Baru juga mengumumkan akan memberikan tambahan dana sebesar 2,7 juta dolar AS (sekitar Rp38,67 miliar) untuk mendukung komunitas Ukraina.

"Ini adalah kategori visa khusus terbesar yang kami buat dalam beberapa dekade," lanjutnya.

Perbatasan Selandia Baru saat ini ditutup untuk semua warga asing dan orang-orang yang bukan penduduk.

Baca Juga: HackerOne Memblokir Pembayaran Hadiah para Peretas Ukraina

Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pembekuan aset Rusia, dan mencegah orang-orang dan perusahaan Rusia memindahkan uang dan aset mereka ke negara itu untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan negara lain.

Selandia Baru juga melarang kapal pesiar besar, kapal laut, dan pesawat Rusia memasuki perairan atau ruang udaranya, dan melarang 100 orang Rusia memasuki negara itu.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x