AS Tetapkan Secara Resmi Rusia Lakukan Kejahatan Perang, Apa Alasannya?

- 26 Maret 2022, 19:47 WIB
Joe Biden
Joe Biden /


ARAHKATA - Amerika Serikat (AS) menetapkan secara resmi bahwa Rusia telah melakukan kejahatan perang selama pertempuran yang sedang berlangsung di Ukraina.

AS menetapkan kejahatan perang dikarenakan Rusia melakukan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil Ukraina.

Pengumuman dilakukan setelah melakukan tinjauan hukum internal di dalam Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga: Jerman Larang Impor Batu Bara Namun Tolak Larangan Migas Rusia, Mengapa?

"Banyak laporan terpercaya berkaitan dengan serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu dan serangan yang sengaja menargetkan warga sipil, serta kekejaman lainnya," kata menlu AS Antony Blinken dalam Anadolu Agency dikutip ARAHKATA pada Sabtu 26 Maret 2022.

"Pasukan Rusia telah menghancurkan gedung apartemen, sekolah, rumah sakit, infrastruktur penting, kendaraan sipil, pusat perbelanjaan, dan ambulans serta membiarkan ribuan warga sipil tak berdosa tewas atau terluka," kata Blinken.

“Banyak fasilitas yang diserang oleh pasukan Rusia telah diidentifikasi dengan jelas sedang digunakan oleh warga sipil untuk berlindung,” imbuhnya.

Baca Juga: UE Serius Sanksi Energi, Jerman Larang Impor Batu Bara Rusia

Termasuk serangan terhadap rumah sakit bersalin di kota pelabuhan Mariupol dan di kota yang terkepung.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x