Regulator UE Perbarui Aturan Antimonopoli, Perusahaan Gampang Terjerat?

- 1 April 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi bendera Uni Eropa. Uni Eropa menyebut bahwa mereka akan mendanai persenjataan bagi Ukraina agar negara tersebut bisa menghadapi Rusia.
Ilustrasi bendera Uni Eropa. Uni Eropa menyebut bahwa mereka akan mendanai persenjataan bagi Ukraina agar negara tersebut bisa menghadapi Rusia. /Reuters

 

ARAHKATA - Regulator Uni Eropa (UE) untuk kompetisi pasar dan antimonopoli menyampaikan akan memperbarui aturan.

Aturan antimonopoli akan menargetkan perusahaan yang menyalahgunakan kekuatan pasar mereka dan yang mendirikan kartel ilegal.

Aturan antimonopoli terbaru ditujukan untuk membuatnya lebih efisien terlebih di era digital seperti sekarang ini.

Baca Juga: Wabah Baru Muncul di Belgia, Ini Keterangannya!

Di bawah aturan, yang dikenal sebagai Regulasi 1/2003 dan berlaku sejak 2004, Komisi Eropa telah mengambil tindakan kepada unit Alphabet Google, Apple, Amazon, Meta, Microsoft dan Intel dan dikenakan denda miliaran euro.

Aturan juga memungkinkan penegak kompetisi UE untuk mengejar kartel suku cadang mobil, manipulasi bank terhadap tolok ukur keuangan dan kelompok penetapan harga ilegal lainnya, menempatkan badan UE di garis depan penegakan antimonopoli.

Komisi ingin mempertahankan posisi terdepannya dalam menyeimbangkan jalannya pasar, kata Margrethe Vestager.

Baca Juga: Putin Terima Informasi Tidak Akurat! Rusia Gagal Merebut Ukraina

"Saya mengumumkan hari ini bahwa dalam beberapa bulan mendatang kami akan meluncurkan evaluasi Peraturan 1/2003, landasan utama kami sebagai acuan penegakan antimonopoli," kata Vestager pada konferensi yang diselenggarakan oleh konsultan ekonomi CRA dalam Reuters dikutip ARAHKATA, Jumat 1 April 2022.

“Penting bagi kami untuk mendengar pandangan para pemangku kebijakan tentang apa yang telah berjalan dengan baik, dan di mana ada ruang untuk prosedur dan alat penegakan yang lebih efisien dan efektif. Memastikan Peraturan 1 benar-benar 'cocok untuk era digital'," imbuhnya.

Vestager mengatakan aturan yang diperbarui akan berusaha membuatnya lebih operasional dan berguna bagi bisnis.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x