Minta Benny Wenda Ditangkap, Kemenlu Layangkan Protes Keras ke Dubes Inggris

5 Desember 2020, 21:04 WIB
Benny Wenda /twitter

ARAHKATA - Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, pada Jumat 4 Desember 2020. Pemanggilan ini terkait ucapan Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, pada 1 Desember 2020.

"Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Sabtu, 5 Desember 2020.

Faizasyah mengatakan pemanggilan Jenkins dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Duta Besar Ngurah Swajaya. Hal ini dilakukan atas instruksi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung.

Baca Juga: Sinergi Polri-TNI Terapkan Prokes Jelang Pilkada 2020

Faizasyah mengatakan Jenkins menjanjikan akan menyampaikan protes keras Indonesia tersebut. "Dubes Jenkins juga menegaskan posisi Pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," kata Faizasyah.

Benny Wenda mendapat suaka politik oleh pemerintah Inggris pada 2003. Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat kemarin pun ia lakukan dari Inggris.

Deklarasi Benny mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia. Bahkan deklarasi itu juga ditolak oleh Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka menyatakan bahwa Benny Wenda, adalah seorang warga Inggris dan tak mewakili sikap mereka.

Baca Juga: AHY Punya Harapan ke Paslon Aji - Gagarin

"Benny Wenda adalah Warga Negara Inggris dan menurut hukum internasional bahwa warga Negara Asing tidak bisa menjadi President Republic Papua Barat," tulis juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sembom, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengutuk langkah Benny Wenda tersebut dan mendesak pemerintah mengambil aksi nyata menindak tindakan separatisme tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang perlu memanggil Dubes Inggris untuk meminta mereka menjelaskan posisinya berkaitan dengan Papua dan Indonesia. Ia juga meminta agar Retno menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Serikat Pekerja Honorer di Mabar NTT

Diketahui, Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua. Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu. Namun, Benny kabur dari penjara lalu tinggal di Inggris sejak 2003.

Pemerintah sempat berupaya mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.

Tak tinggal diam, Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny Wenda.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Petakan Potensi Usaha Mikro Berbasis Laut

Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status warga negara Benny. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.

Lalu, pada 2019, Inggris menolak membeberkan status kewarganegaraan Benny Wenda dan tak menjawab perihal permintaan suakanya diterima atau tidak.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler