DPR Nilai Program PEN Pemerintah ke Arah Positif

- 5 Desember 2020, 02:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. /Instagram.com/@azissyamsudin.korpolkam

ARAHKATA - Progres kerja oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi akibat dampak covid-19 dinilai positif oleh DPR.

Di mana pencapaian dalam kinerja ekonomi di kuartal III itu menjadi sinyal positif bagi Pemerintah untuk terus menjaga momentum ke arah pemulihan ekonomi lebih baik.

“Trend positif ini dibuktikan dengan berkurangnya kontraksi pertumbuhan menjadi minus 3,49% (yoy) dari minus 5,32% (yoy) pada kuartal sebelumnya diharapkan kinerja ekonomi ini bisa menjadikan pijakan semangat melangkah lebih jauh lagi,” ungkap Wakil Ketua DPR Fraksi Golkas, Azis Syamsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Habib Rizieq Bicara Soal Video Azan Jihad

Dikatakan pula, titik kritikal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah dilewati di kuartal ketiga, lalu Perppu No. 1/2020 dan sinergi tim satgas juga memberikan hasil positif penanganan pandemi Covid-19 di mana rata-rata kasus aktif yang rendah dan rata-rata kesembuhan penderita cukup tinggi dibandingkan negara lain.

Dengan pencapaian tersebut, kata Azis, maka diharapkan perekonomian Indonesia akan semakin menunjukan trend kearah surplus atau paling tidak pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-4 tidak minus dan ada pertumbuhan walau dibawah 1 persen pada kuartal IV/2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Diperpanjang Hingga 2021, Simak Informasinya Disini!

Dia menilai dengan portfolio pertumbuhan ekonomi 2020 yang menunjukkan perbaikan, maka Indonesia punya harapan pertumbuhan ekonomi di tahun depan akan berada  pada level plus 4,8 hingga 5,8 persen .

Hal tersebut, menurut Azis tentu harus didukung oleh kenaikan ekspor dengan perbaikan ekonomi global, tingkat konsumsi masyarakat dengan stimulus belanja sosial dari pemerintah, investasi dengan stimulus belanja modal, dan meningkatnya investasi swasta baik FDI maupun investasi nasional.

“Dengan UU Cipta Kerja (UU No 11/2020) akan menciptakan lapangan kerja baru yang bisa menampung mrngurangi angka pengangguran akibat PHK dan angkatan kerja baru dan sejalan akan tersedia vaksin covid makan akan meningkatnya mobilitas masyarakat  dengan adanya vaksinasi,” paparnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x