ARAHKATA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan Rp1,2 juta setiap penerima.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sekitar 6,7 juta ke pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Empat Zodiak Ini Suka Menunda Pekerjaan, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Aurel dan Atta Nikah Ala Sultan, Saksi Presiden Joko Widodo hingga Menhan Prabowo Subianto
Teten Masduki menegaskan ada beberapa golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM. Golongan tersebut ialah:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!
Adapun cara untuk mendapatkan BLT UMKM dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Perlu diketahui, Teten menyampaikan dalam waktu dekat jumlah BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Namun, tidak semua pelaku usaha mikro tersebut dapat menerima bantuan.***