ARAHKATA - Dalam surat edaran nomor 12 tahun 2021 sebelumnya telah disebutkan bahwa hasil tes GeNose C-19 dijadikan syarat bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum melakukan keberangkatan.
Untuk melakukan tes GeNose C-19 diketahui saat ditetapkannya pada Kamis, 1 April 2021 untuk semua moda transportasi meliputi, udara, darat dan laut.
Karena GeNose C-19 penggunaannya yang cepat dalam memberikan hasil tes Covid-19 dan tarifnya relatif murah hanya dengan Rp30.000,- sehingga dijadikan alternatif bagi para PPDN.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!
Untuk moda transportasi darat, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan pemasangan alat GeNose C-19 telah dilakukan di beberapa Terminal Bus.
"Kami di Jakarta Utara kebagian di Terminal Tanjung Priok," katanya dikutip dari instagram @dishubdkijakarta saat launching posko kesehatan tes GeNose C-19 di Terminal Tanjung Priok pada Kamis, 1 April 2021.
Sehingga, Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara saat ini mengikuti penerapan penggunaan GeNose C-19 bagi penumpang dan pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebelum melakukan keberangkatan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu se-Jawa Barat untuk Gencar Belanja
Tes menggunakan GeNose C-19 wajib di Terminal Bus Tanjung Priok sebagai pengganti surat keterangan bebas Covid-19 dari rapid tes penumpang dan awak bus.
Sementara itu dilanjutkan dengan KA Terminal Tanjung Priok, Jofar menyambut dengan baik launching posko kesehatan tes GeNose C-19 yang diadakan di Terminal Tanjung Priok.