Perpanjang SIM Bisa Lewat Online, Ikutin Infonya di Sini!

- 3 April 2021, 19:45 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

ARAHKATA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengeluarkan aplikasi yang bisa memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan C.

Nantinya, pemilik SIM tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administasi (Satpas) SIM.

Sebelumnya Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf sebelumnya pernah menjelaskan bahwa pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital di App Store atau Play Store.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu se-Jawa Barat untuk Gencar Belanja

Pemohon akan memverifikasi nomor telepon seluler dan muncur fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya dengan cara swafoto (selfie) KTP/SIM.

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara elektronik.

Petugas Dokkes (kedokteran dan kesehatan) Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes di seluruh Polda (kepolisian daerah).

Nantinya petugas Dokkes Polda akan memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Baca Juga: Simak! Hal-hal Ini Buat Cowok Merasa Insecure

Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes untuk mengetahui pemohon lolos atau tidak.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x