Indonesia Dicap Sebagai Negara dengan Penularan COVID-19 yang Rendah

4 November 2021, 15:25 WIB
Indonesia ditetapkan sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1 /Pixabay/iqbalnuril

ARAHKATA - Indonesia baru saja ditetapkan sebagai negara dengan tingkat penularan COVID-19 rendah atau Level 1 per Senin, 25 Oktober 2021.

Hal itu ditetapkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC)

Penetapan ini merupakan motivasi yang memberikan semangat baru bagi Indonesia agar segera bebas dari pandemi
COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Indonesia Akan Terima Obat Antivirus COVID-19

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat diminta tidak terlena dengan penetapan status tersebut.

Ancaman gelombang ketiga dan varian baru virus corona masih terus
mengintai.

Sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei, dan Thailand masih berada dalam tingkat penularan COVID-19 tinggi atau Level 4.

Baca Juga: Jaga Penurunan Kasus, Provinsi Jabar Terus Suntikan Vaksin COVID-19

''Masyarakat, baik yang berada di Indonesia maupun yang hendak masuk ke Indonesia, wajib tetap disiplin protokol kesehatan dan mematuhi setiap kebijakan Pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar ketentuan,'' katanya Senin, 1 November 2021.

Dengan ditetapkannya status tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas penanganan COVID-19 melalui deteksi dengan meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penguatan dari sisi terapeutik dengan mengonversi tempat tidur di rumah sakit sebanyak 30-40% dari total kapasitas RS & pemenuhan suplai oksigen, alat kesehatan & SDM, mengerahkan tenaga kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, dan pemanfaatan isolasi terpusat.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Punya Mal Pelayanan Publik

Terkait vaksinasi, pemerintah mengalokasikan vaksin sebanyak 50% di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, memperbanyak sentra vaksinasi, memberlakukan syarat kartu vaksin, dan mempercepat vaksinasi.

Pemerintah juga memperkuat implementasi PPKM Level 1-4 dan memanfaatkan teknologi digital dalam implementasi protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler