Cegah Gelombang Ketiga, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal

- 27 Oktober 2021, 13:28 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram/ @muhadjir_effendy

ARAHKATA - Masa pandemi COVID-19 belum usai di Indonesia. Pemerintah masih terus mempertahankan penyebaran virus tersebut agar tidak kembali melonjak.

Salah satunya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Ubah Hari Libur dan Cuti Bersama 2021

Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.

Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Catat! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Langkah lainnya, larangan ASN mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah juga sudah menggelar rakor terkait persiapan angkutan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Rakor virtual itu digelar Selasa 26 Oktober kemarin bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, hingga Satgas COVID-19.

Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x