Bagaimana UU Ciptaker di 'Mata KADIN'

19 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi sektor Sawit dan peternakan di masa Pendemo. /Arahkara.com/Arahkata.com

 

ARAHKATA - KADIN memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Dalam hal ini KADIN memggaris bawahi optimis sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri pengolahan akan terus tumbuh seiring adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan, Juan P. Adoe mengungkapkan, seharusnya ekosistem yang sudah berhasil di komoditas sawit dapat diduplikasi di komoditas strategis lainnya. Namun, ia menekankan peran penting skema Public Private Partnership (PPP) untuk komoditas non-sawit tersebut.

Juan juga mengingatkan akan perlunya penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja.

"Contohnya, di sektor peternakan, KADIN mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya. Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala," ungkapnya saat gelaran Jakarta Food Security Summit (JFSS) secara virtual, pada 18-19 November 2020.

Baca Juga: Resesi Dunia Menimpa, Bagaimana Pemulihannya ?

Dia menyebutkan, pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP).

“Peternakan budidaya untuk penggemukan sapi juga saat ini masih terkendala karena masih menunggu penetapan PP,” kata Juan.

Selain itu, kata dia, yang diperlukan saat ini adalah sinkronisasi bahan baku peternakan dengan industri peternakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca Juga: Waduh, Sebelum Positif Covid-19 Gus Nur Mendoakan Corona Serbu Istana

Dia mengatakan, untuk memulai dan melanjutkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum.

“Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan” kata dia.

Menurut Yugi, prospek usaha di sektor tersebut masih sangat menjanjikan karena banyak potensi di sektor tersebut yang belum dimanfaatkan, misalnya untuk budidaya berbagai komoditas perikanan.

“Saat ini kami menunggu PP maupun Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Juknis secara detilnya untuk kemudahan berusaha ini yang memang ditunggu pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan” pungkasnya.

Baca Juga: Putar Balik Mendadak, Pemotor di Aceh Dihantam Pick Up Langsung Tewas di TKP

JFSS-5 membahas sejumlah langkah, strategi dan solusi agar sektor pertanian, peternakan dan perikanan bisa menjadi tumpuan perekonomian nasional. Acara ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju yang sekaligus menjadi pembicara. Selama dua hari, ada empat tema besar yang akan dibahas dalam JFSS-5, yaitu:

(1) Momentum untuk Mendukung Petani, Peternak, dan Nelayan; (2) Memaksimalkan Potensi Pasar Domestik;
(3) Strategi Ekspor Indonesia di masa Pandemi dan pasca Pandemi, dan
(4) Menyusun Strategi Baru Pasca Pandemi

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler