Bukti Keseriusan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

- 1 Desember 2020, 08:02 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Memimpin Rapat Terbatas dengan agenda Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Memimpin Rapat Terbatas dengan agenda Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 /Humas /Arahkata.com

ARAHKATA – Penanganan Covid-19 bukan penanganan yang main-main. Begitu banyak kebijakan terkait penanganan Covid-19. Namun, tugas pemerintah bukan hanya disektor penanganan Covid-19 semata. Besarnya Indonesia, diikuti dengan jumlah penduduk yang mencapai 268.583.016 jiwa, berdasarkan Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, menjadi tanggung jawab pemerintah.

Perppu No.1/2020  tentang Kebijakan Keuangan  Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk  Penanganan Pandemi Covid 19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Ditambah lagi Perpres No.54/2020 Perubahan Postur  dan Rincian APBN 2020, serta Perpress No.72/2020 merupakan perubahan Perpres di atas, di mana anggaran Covid 19  menjadi Rp.695,2 Trilyun terdiri dari ;

  • Biaya Kesehatan Rp.87,55 Trilun
  • Perlindungan Sosial Rp.203,9 Trilyun
  • Insentif Usaha Rp.120,61 T
  • Bantuan UMKM Rp.123,46 T
  • Pembiayaan Korporasi Rp.537,57 T
  • Sektoral Kementrian/Lembaga dan Pemda Rp.106,11 T

Selain itu, pemerintah juga membentuk Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), untuk memberikan pemahaman, dari rangkaian kebijakan Pemerintah, nampak sekali bahwa Pemerintah sangat serius dalam menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi yang timbul dari masalah Covid-19.

Pengamat Kebijakan dan pendidik Dr. Etty Susilowati, mengatakan merupakan PR besar dari Pemerintah dan tentu saja harus didukung oleh seluruh Masyarakat Indonesia agar penanganan Covid-19 menjadi lebih baik dan bersifat holistic serta benar-benar bisa membuat recovery kesehatan dan ekonomi ini berlangsung cepat. 

“Yang diperlukan saat ini adalah dukungan Masyarakat luas dan dunia usaha agar protocol Covid-19 bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik demi mempercepat proses recovery kesehatan dan Perekonomian atau Akselerasi kepatuhan masyarakat dan dunia usaha akan sangat menentukan dalam hal ini,” ungkapnya, saat dihubungi arahkata.com, Senin (30/11).

Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Masa Pandemi

Pemerintah telah mengatur kebijakan, di mana UMKM memiliki proporsi 95% terhadap jumlah unit usaha (BPS), ditambah lagi Kl. 63 juta jumlah unit Usaha (BI), 97% serapan tenaga kerjanya dan 61% sumbangannya terhadap PDB

Untuk itu, di masa pandemi kebijakan terkait UMKM, dilakukan Restrukturisasi Kredit,  Modal Kerja Bunga rendah, Penjaminan Askrindo dan Jamkrindo, Insentif PPh Final UMKM dan Banpres Produktif Usaha Mikro.

Di sektor Biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM 2020, pemerintah menentukan kebijakan dengan memberikan Subsidi bunga Rp.35,28 T, Penempatan dana untuk restrukturisasi Rp.78,78 T, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp.5 T, PPh Final UMKM DTP  Rp.2,4 T, Pembiayaan Investasi kepada Koperasi  melalui LPDB KUMKM Rp.1 T, yang total keseluruhannya mencapai Rp 123,46 T

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x