Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengutuk langkah Benny Wenda tersebut dan mendesak pemerintah mengambil aksi nyata menindak tindakan separatisme tersebut.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang perlu memanggil Dubes Inggris untuk meminta mereka menjelaskan posisinya berkaitan dengan Papua dan Indonesia. Ia juga meminta agar Retno menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Serikat Pekerja Honorer di Mabar NTT
Diketahui, Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua. Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu. Namun, Benny kabur dari penjara lalu tinggal di Inggris sejak 2003.
Pemerintah sempat berupaya mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.
Tak tinggal diam, Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny Wenda.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Petakan Potensi Usaha Mikro Berbasis Laut
Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status warga negara Benny. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.
Lalu, pada 2019, Inggris menolak membeberkan status kewarganegaraan Benny Wenda dan tak menjawab perihal permintaan suakanya diterima atau tidak.***