Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.***