Terkait Prostitusi TA, Polisi akan Panggil Artis Lainnya

- 22 Desember 2020, 13:34 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago /

ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan pemanggilan kepada enam orang yang di antaranya merupakan artis yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.

"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Kota Bandung melansir dari ANTARA, Selasa 22 Desember 2020.

Namun Erdi tidak menyebutkan secara rinci siapa artis dimaksud yang bakal dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus. Erdi menyebut sejumlah artis di antara enam orang itu diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari.

Baca Juga: Sadis! Dituduh Mencuri Uang, Bocah 8 Tahun Dianiaya

"Terkait dengan kejadian kemarin. (Sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona," kata Erdi.

Sementara itu menurutnya TA sendiri kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor. Sejauh ini TA diwajibkan lapor dua kali dalam satu pekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Sebagai saksi, TA wajib lapor," kata Erdi.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah Diduga Lindas Anak Kandungnya Hingga Tewas

Adapun TA sebelumnya diamankan karena kedapatan diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.

Saat TA diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Berlakukan Wajib Lapor Kepada Artis TA

Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Mereka dikenakan sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x