Tjahjo Kumolo Larang ASN Keluar Kota Selama Libur Nataru

- 22 Desember 2020, 15:57 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Istimewa/

ARAHKATA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE mulai berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Amanah Perisai Nusantara Ingatkan Presiden Jokowi Segera Lakukan Reshuffle!

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Tjahjo Kumolo, Selasa 22 Desember 2020.

Apabila ada yang mengharuskan ASN pergi ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran virus Corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Polri Tangani 126 Kasus dari 148 Perkara Perdagangan Orang di 2020

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Berangkat ke Jakarta, Risma Jabat Mensos?

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu adalah pengetatan pemberian cuti. Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x