Ditutup Sepekan, PN Jakbar Dibuka Kembali

- 17 Februari 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi Pengadilan Jakarta Barat
Ilustrasi Pengadilan Jakarta Barat /Pixabay/Arec Socha/

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali dibuka untuk persidangan pasca ditutup selama sepekan lamanya. 

Penutupan PN Jakbar tersebut dikarenakan ada satu orang satpam meninggal dunia terinfeksi Covid-19.

" Proses pengadilan sudah berjalan kembali. Sudah dibuka," kata Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto saat dikonfirmasi Arahkata, Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut Eko pihak internal PN Jakbar masih membuka koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran sejauh apa penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan PN Jakbar.

"Masih. Masih jalan koordinasinya (dengan pihak Dinkes DKI Jakarta)," ujar Eko.

Eko menuturkan awal mula PN Jakbar ditutup karena pada beberapa pekan lalu, ada informasi dari rumah sakit tempat dimana salah satu pegawai PN Jakbar dirawat lantaran terinfeksi virus Covid-19.

Dari situ laporan kematian salah satu pegawai ditindaklanjuti kepada tim gugus tugas Covid-19 Dinkes DKI Jakarta. Dari situ langsung, Tim Gugus Tugas Covid-19 memberikan arahan untuk menutup kantor dan pengadilan PN Jakbar selama satu pekan.

"Iya jadi ada informasi di RS itu Sabtu, (6/2/2021) meninggal dunia satu satpam kemarin. Usianya 30-an. Kemudian tracing dilakukan swab juga sudah. Sudah disampaikan kepada rekan media juga," tutur Eko.

Salah satu perkara yang terpaksa ditunda adalah perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Persidangan John Kei Cs bakal dibuka kembali pada Rabu, 24 Februari 2021 mendatang.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x