Pemerintah Segera Mulai Vaksinasi Lansia, Simak Caranya!

- 20 Februari 2021, 19:21 WIB
Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia
Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia /Instagram kemenkes_ri

ARAHKATA - Pemerintah segera memulai pemberian vaksin kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan akan terlebih dahulu di ibu kota provinsi.

Pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 7 juta dosis vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksin. Dan 11 juta dosis selanjutnya akan menyusul pada Maret mendatang.

Dikutip Arahkata.com dari akun Instagram @kemenkes_ri, pemerintah menyiapkan 2 cara yakni berbasis faskes milik pemerintah maupun swasta maupun vaksinasi massal di tempat.

Untuk vaksinasi faskes bisa mendaftar pada website Kementerian Kesehatan, www.kemkes.go.id dan webiste Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Baca Juga: 5 Tips Jika Terpaksa Harus Terobos Banjir Pakai Mobil

Bagi lansia yang sulit mendaftar, bisa dibantu dengan anggota keluarga, atau RT/RW setempat untuk mendaftar dan pastikan data yang diisi sudah benar.

Setelah mendaftar, peserta akan diberikan informasi terkait dengan jadwal pelaksanaan vaksinasi oleh Dinas Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Puskesmas dan rumah sakit setempat.

Cara kedua yaitu, vaksinasi massal di tempat. Pelaksaan vaksinasi juga boleh diadakan oleh organisasi atau bekerja sama dengan Kemenkes, Dinkes Provinsi, dan Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sampai April 2021

Pada pelaksanaannya, vaksinasi dilaksanakan dengan menjaga ketat protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Serta Pemerintah juga menyiapkan tenaga medis dan vaksinator yang terlibat vaksin, terlatih dan berkompeten.

Secara teknis, pelaksanaan vaksinasi bagi lansia tidak jauh berbeda. Hanya saja pada proses skrining dilakukan dengan beberapa pertanyaan tambahan.

Selain itu, peserta diminta membawa surat keterangan layak vaksinasi. Dan dosis yang diberikan pun sama, dua dosis dengan selang waktu 28 hari.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Ada 200 RT Terdampak Banjir  

Dan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos vaksinasi sudah dilengkapi dengan contact person yang bisa dihubungi untuk menerima keluhan dari penerima vaksin.

Yang nantinya pelaporan tersebut dilakukan dari fasyankes ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas atau rumah sakit, melapor ke Dinkes Kabupaten/Kota.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah