Covid-19 Bisa Tidak Terdeteksi, WNI dari Luar Negeri Harus Isolasi di Wisma Atlet

- 24 Februari 2021, 22:28 WIB
Pintu kedatangan di bandara
Pintu kedatangan di bandara //Dok PRFM.

ARAHKATA - Pandemi virus corona menjadi perhatian berbagai pihak di seluruh dunia. Tak ketinggalan Indonesia. Untuk menekan angka kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan isolasi mandiri untuk warga yang baru tiba ke Tanah Air.

Hal itu dilakukan untuk skrining Covid-19. Meski WNI dari luar negeri itu telah melampirkan surat bebas Covid-19, tetap harus melakukan isolasi di Wisma Atlit Pademangan, Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. Semua ini dilakukan demi pencegahan.

Baca Juga: Jokowi Pantau Vaksin bagi Tenaga Pendidik

"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," sebutnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa 23 Februari 2021.

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari.

Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional. Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE No. 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat Daftarnya, Golongan Lansia Ini Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan.

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.

Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. "Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Banjir Menerjang, Angka Covid-19 Dikhawatirkan Meningkat Drastis

Juga terkait reinfeksi pada pelaku perjalanan yang sebelumnya telah sembuh dari Covid-19, namun didapati positif sebelum masuk Indonesia. Berdasarkan studi ilmiah hal ini memang mungkin terjadi. Karena pada prinsipnya, infeksi pada setiap orang menimbulkan efektivitas antibodi yang berbeda-beda baik dari kadar maupun jangka waktunya.

"Virus Sars-Cov2 adalah tipe virus Corona yang baru, sehingga imunitas yang terbentuk setelah terpapar, masih menjadi tanda tanya bagi para ilmuwan, sehingga hasil studi tersebut masih bersifat dinamis," pungkasnya.

Sementara itu, menurut Hongkong Medical Journal tahun 2020, virus ini masih bersembunyi dalam tubuh, bisa juga karena kontaminasi silang dari strain virus lainnya, atau bisa juga hasil pemeriksaan pasien positif palsu atau false positif, atau metode pengambilan spesimen yang salah. Oleh karena itu, untuk dapat melindungi diri dari reinfeksi, maka para penyintas Covid-19 harus selalu disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Kejar Target, Vaksinasi Nasional Harus Rampung

Satgas Penanganan Covid-19 juga menghimbau para petugas di lapangan dapat memberikan penjelasan yang baik pada pada WNI maupun WNA yang masuk Indonesia. Agar para pendatang mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat masuk Indonesia. Wiku pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengahargai dan mematuhi protokol ini, karena ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah impor kasus Covid-19.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah