Catat Daftarnya, Golongan Lansia Ini Tidak Boleh Divaksin Covid-19

- 24 Februari 2021, 22:24 WIB
Salah seorang pedagang di Pasar Melong Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi saat mendapatkan vaksinasi pada program pemberian vaksinasi Covid-19 bagi pedangan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Rabu 24 Februari 2021.
Salah seorang pedagang di Pasar Melong Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi saat mendapatkan vaksinasi pada program pemberian vaksinasi Covid-19 bagi pedangan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Rabu 24 Februari 2021. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

ARAHKATA - Pemerintah telah memulai tahap 1 vaksinasi Covid-19 yang ditujukan pada tenaga kesehatan. Dilanjutkan tahap 2 untuk dengan sasaran prioritas kalangan masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia diatas 60 tahun keatas.

Untuk mengikutinya, lansia pun diberikan pilihan fasilitas kesehatan. Mereka bisa melakukan vaksin Covid-19 organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kelompok lansia menyumbang sekitar 10,7% dari seluruh kasus terkonfirmasi positif. Namun dijadikan prioritas karena sebesar 48,3% dari kasus pasien meninggal Covid-19 adalah kelompok lansia.

Baca Juga: Banjir Menerjang, Angka Covid-19 Dikhawatirkan Meningkat Drastis

"Lansia merupakan kelompok rentan, karena kekebalan tubuhnya pun menurun seiring bertambahnya usia. Dan ketika terjadi infeksi Covid-19, akan semakin parah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid," Wiku memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, 23 Februari 2021.

Untuk program vaksinasi lansia ini dilaksanakan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada 5 Februari 2021 dan pemberiannya, sama seperti pemberian pada tenaga kesehatan. Yaitu sebanyak 2 dosis suntikan dan untuk dosis vaksin kedua ini diberikan dalam selang waktu 28 hari sejak dosis pertama disuntikkan.

Saat ini Wiku menyatakan bahwa vaksinasi lansia telah dimulai di ibukota provinsi, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Pertimbangan pemerintah pada kontribusi kasus, kesiapan fasilitas penyimpanan vaksin, dan telah tercapainya target tahapan vaksinasi kepada tenaga kesehatan. Terdapat dua pilihan bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.

Baca Juga: Simak! BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Terjadi di Wilayah Ini

Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Pada website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diakses oleh sasaran vaksinasi lansia. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi sebagai syarat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x