10 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan

- 4 Maret 2021, 10:13 WIB
10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht) ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Rabu 3 Maret 2021.
10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht) ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, Rabu 3 Maret 2021. /Ahyar/KKP

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.

Baca Juga: Bupati ASA Curhat ke Menteri KKP RI, Nelayan Sinjai Bakal Terima Bantuan

"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.

Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut. Sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah