Menkominfo Take Down Akun Prostitusi Online

- 22 Maret 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes
Ilustrasi Prostitusi Online/Portal Brebes /

ARAHKATA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate segera mengambil langkah untuk menghentikan praktik prostitusi online dalam sebuah aplikasi percakapan.

Terbaru, Kemenkominfo sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: BKKBN  Usulkan Konsep Baru untuk Percepat Atasi Stunting  

Menteri Kominfo mengakui, ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Ombudsman Siap Bergandengan Tangan Perbaiki Pelayanan Publik

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah