Ini Jawaban Pengamat Soal Harga Gas Industri

- 16 Maret 2021, 16:28 WIB
Pengamat Migas Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman
Pengamat Migas Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman /Dok. Pribadi

ARAHKATA - Dorongan pada pihak industri untuk dapat terus bersaing di pasar mancanegara yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penurunan harga gas untuk sektor industri, walaupun belum serendah yang diinginkan pihak pelaku industri.

Pengamat Migas Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan, menurut Perpres no 40/2016, harga gas untuk tujuh kelompok industri tidak boleh lebih mahal dari 6 Dollar Amerika per MMBTU.

"Harga itu sudah paling batas bawah yang diberikan oleh pemerintah dengan memotong fiskal untuk penerimaan negara sekitar 2,2 Dollar Amerika per MMBTU," kata Yusri Usman saat dihubungi, Selasa 16 Maret 2021.

Baca Juga: Bunda, Jangan Salah Bedakan Probiotik dan Prebiotik

Harga tersebut lanjutnya, merupakan harga terbaik yang bisa diberikan oleh pemerintah.

"Kan sudah dihitung. Itulah harga paling rendah yang bisa diberikan kepada industri dengan mengorbankan penerimaan negara. Harapannya, produk industri bisa bersaing dan menimbulkan efek ganda perekonomian nasional lebih besar," ujarnya.

Harga tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penghitungan dari tim dari KESDM, SKKMigas dan Kementerian Perindustrian.

"Biaya produksi gas sudah tinggi, mulai ekplorasi ada yang berhasil dan ada yang gagal. Kemudian bangun fasilitas produksi dan bangun pipa untuk distribusi. Karena keterbatasan infrastruktur, harus bangun fasilitas LNG dan terminal regasifiaksi untuk bisa disalurkan ke jaringan distribusi," paparnya.

Baca Juga: Minari Jadi Nominasi di 6 Kategori Oscar, Ini Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x