Kedua, bagi pelanggar lalu lintas nantinya akan terekam kamera dari nomor polisi, dan surat tilangnya akan dikirim ke rumah.
Ketiga, untuk penyelesaian pelanggaran lalu lintas berupa denda yang harus dibayarkan melalui pembayaran Bank BRI, apabila tidak diselesaikan pajak kendaraan akan diblokir.
Tidak hanya itu, disela-sela dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ETLE juga tetap mengingatkan protokol kesehatan.***