KKP Kebut Pendataan Pelaku Kelautan dan Perikanan

- 4 April 2021, 19:34 WIB
Panen raya udang vaname, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.
Panen raya udang vaname, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara. /Humas Pemkab. Jepara

ARAHKATA - Pendataan terhadap palaku usaha kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia dikebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.

Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP, Budi Sulistiyo dalam keterangan resminya menjelaskan, KKP tengah menyiapkan kebijakan Neraca Komoditas Perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Siap Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ganjar Pranowo Minta Ini!

Kebijakan tersebut, dinilainya selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap.

Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat.

"Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP," ujar Budi saat mengisi webinar Membangun Satu Data sebagai Basis Transformasi Digital KKP , Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Tol Serpong - Pamulang Belum Bisa Digunakan Usai Diresmikan Jokowi

Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data.

Menteri Trenggono bahkan menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama tahun 2022.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x