Pelabuhan Jangkar Gagal Beroperasi Tahun 2021

- 23 Juni 2021, 19:37 WIB
Mohammad Ashari, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim
Mohammad Ashari, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Pelabuhan Jangkar kabupaten Situbondo yang awalnya ditargetkan akhir tahun 2021 tertunda harus gagal beroperasi. Hal itu disebabkan pembangunannya ada yang belum selesai akibat gagal lelang.

"Jadi, belum dibangun akibat gagal lelang dan pengoperasian pelabuhan jangkar jadi tersendat," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Mohammad Ashari Rabu 23 Juni 2021.

Ashari menegaskan, gagalnya pembangunan dermaga jangkar sangat mempengaruhi perekonomian Jatim di wilayah timur. Mengingat dermaga itu menjadi arus berang dari Madura ke wilayah Pantura Jatim.

Baca Juga: PPDB Jalur PAUD di Buka, Catat Tanggalnya!

"Dermaga Jangkar andalan Provinsi Jawa Timur sehingga ini sangat disesalkan kegagalan lelang karena sangat mempengaruhi kondisi ekonomi," tuturnya.

Ashari berharap agar operasional Dermaga jangkar bisa dilakukan pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Disebut Efektif Lawan Varian Delta

Politisi asal Partai NasDem itu berharap agar pembangunan proyek tersebut pada tahun ini tidak tertunda lagi karena akan sangat merugikan perekonomian Jawa Timur.

"Jangan sampai ada proyek gagal lagi pada tahun 2021, terutama pembangunan dermaga jangkar. Karena menjadi andalan Jatim," ujarnya.

Baca Juga: Ramah Lingkungan, Ini Tips untuk Rawat Anjing di Rumah

Ashari menjelaskan, total ada Rp 23 miliar nilai kontrak pembangunan fisik Pemprov Jatim yang gagal untuk dilelang pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) tahun 2020.

Dari jumlah itu, ada di tiga SKPD yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, PU Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya.

Baca Juga: Yeay! Fitur Instagram Music Sudah Bisa Digunakan di Indonesia

"Banyak lelang yang gagal termasuk Dishub, Bina Marga dan beberapa instansi lain," katanya.

Kegagalan lelang tersebut disebabkan beberapa hal. Diantaranya adalah karena waktu yang mepet, sehingga pihak ketiga tidak ada waktu untuk mengerjakan.

"Diantaranya waktu mepet, penawaran terendah tidak wajar dan ada yang menang tapi waktunya mepet," pungkasnya.

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x